Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyeludupan Sabu 24 Kg asal Malaysia

Pelaku K saat diamankan petugas Polresta Deli Serdang.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap narkoba jaringan internasional. Pelaku melakukan penyeludupan sabu seberat 24 kilogram dari Malaysia. 1 pelaku pun sudah diringkus.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Bastian Saragih menjelaskan, pelaku ditangkap berinsial K. Kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Kota Tanjungbalai. 

Bastian mengungkapkan petugas mengetahui hal tersebut, langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.

"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, asal Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai melalui jalur laut yang berawal dari muara Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,” jelas Bastian, Jumat, 12 Juli 2024.

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sesaat diamankan, terdapat puluhan bungkus narkoba jenis sabu di bagian depan dek kapal, serta seorang pelaku. "Total 24 kg sabu kita sita dari kapal pelaku berinisial K saat penangkapan," tutur Bastian.

Sejauh ini, Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.

"Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk pemesan serta pengendali narkoba yang kita amankan," ucap Bastian.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

Kini, barang bukti sabu 24 Kg telah disita petugas bersama 1 orang pelaku, yang ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum selanjutnya.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024