Kata Kombes Gidion soal Anak Buahnya Paksa Damai ABG Koja yang Diperkosa Hingga Hamil
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Polisi menampik penyidik memaksa agar keluarga S (16), siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan K (19), yang merupakan pelaku.
"Kami akan mengungkap sebuah peristiwa pidana, sebenarnya karena ini persoalannya melibatkan anak, kami dari Polres tidak mengekspose terlebih dahulu. Karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Gidion merasa harus mengklarifikasi isu liar menyebut korban diminta damai oleh polisi. Kata dia, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka. Penahanan pun sudah dilakukan pada 11 Juli 2024. Orang tua korban, kata dia, juga mengaku pelayanan yang diberikan pollisi sangat baik.
"Kami menerima laporan polisi sekitar 26 Maret 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 2023. Lalu, karena persoalannya melibatkan anak sebagai korban, maka polisi pro aktif untuk mendatangi rumah atau kediaman keluarga untuk menanyakan dan bagaimana peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara, karena diperkosa berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial K (19). Pelaku dan korban diketahui berkenalan dari media sosial Instagram.
Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu menuturkan kliennya saat ini dalam kondisi hamil. Kata dia, pihaknya saat ini minta keadilan dengan membuat laporan ke polisi.
"Iya betul (S) hamil, (kejadian) ini kan terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian," kata Amriadi dalam keterangannya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam suatu momen, usai berkenalan, K lalu mengajak S bertemu. Saat itu, korban diajak main ke rumah K untuk dikenalkan kepada ibunya. Setelah berkenalan dengan ibunya, K mengajak S ke kamarnya. Lalu di dalam kamar itu, S disetubuhi K.
"Di situlah dilakukan persetubuhan dan juga pencabulan," ujar Amriadi.
Amriadi menceritakan S awalnya menolak saat akan disetubuhi. Namun, saat itu, K terus merayu S dan melontarkan janji akan menikahinya jika hamil. Selanjutnya, terjadilah persetubuhan tersebut.
Lalu kejadian berikutnya, K kembali menyetubuhi S dengan modus rayuan yang sama. Momen persetubuhan itu dilakukan di rumah pelaku.
"Namun, dalam rentan beberapa waktu dilakukan lagi persetubuhan itu di rumahnya dengan modus yang sama juga," ujarnya.
Namun, usai disetubuhi beberapa kali oleh pelaku, S trauma dan sering mengurung diri di kamar. Pada Maret 2024, S mulai mengeluh ke ibunya lantaran tak menstruasi dalam beberapa bulan terakhir.
Sang ibunda kemudian membawa S ke dokter. Pun, usai diperiksa, hasil medis S diketahui tengah hamil.