2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terima Upah Rp 1 Juta

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan - Dua eksekutor pembakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang menewaskan 4 orang korban di Kabupaten Karo ditangkap polisi. Masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

Dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan, dua eksekutor masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat 12 Juli 2024.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Rumah terbakar di Kabupaten Karo tewaskan satu keluarga. (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Hadi mengungkapkan, tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.

Menteri Ara Canangkan Gerakan Gotong Royong Bagun Rumah Rakyat, Aguan Siapkan Rp 60 M Per Tahun

"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.

Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut, Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur solar, yang dipakai membakar rumah korban.

"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," kata Hadi.

Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Pembakaran kebakaran di rumah korban, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya