Tidak Sesuai Dokumen Pabean, Ratusan Belangkas dan Kecambah Sawit Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/07).

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Berdasarkan informasi Intelijen, Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.

Nurhasan mengungkapkan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” jelasnya.

Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan, sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.

Kinerja APBN Bea Cukai hingga November 2024

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga November 2024 menunjukkan tren positif dan on-track.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024