Tidak Sesuai Dokumen Pabean, Ratusan Belangkas dan Kecambah Sawit Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (10/07).

Program Harum Manis PGN, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Harjamukti

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Berdasarkan informasi Intelijen, Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan.

Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan untuk Kanwil Bea Cukai Banten

Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.

Bersinergi dengan APH Lainnya, Bea Cukai Amankan Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu

Sementara untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.

Nurhasan mengungkapkan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” jelasnya.

Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan, sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat berdiskusi dengan mahasiswa Vokasi IPB. VIVA/Muhammad AR

MPR Ajak Kampus Bersinergi Selamatkan Lingkungan dan Wujudkan Udara Bebas Polusi

Masalah polusi udara yang memburuk di Jakarta dan kota-kota besar lainnya mendapatkan perhatian penuh dari Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024