Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Serang – Seorang ibu muda inisial IM (29), melakukan penipuan terhadap 80 orang di Kabupaten Serang, Banten. Dia sebagai calo tenaga kerja, menjanjikan sejumlah orang untuk bisa bekerja. Kerugian para korban ditaksir lebih dari Rp 331 juta. IM kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan, tersangka mengakui sejak tahun 2021 sampai dengan Juli 2023 telah melakukan penipuan terhadap korban kurang lebih 80 orang," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat, 12 Juli 2024.
Setiap korban yang dijanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan di Kabupaten Serang, harus membayar uang ke IM dengan nilai yang berbeda-beda. Korban terbaru yang berani melapor ada dua orang, yakni Lemi dan Syarief. Mereka dijanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang jika membayar Rp 16 juta.
Tergiur bisa masuk kerja dengan cara cepat, para korban menyiapkan uang tanda jadi sebesar Rp 1,5 juta. Setelah satu pekan tidak ada kabar, mereka pun menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut.
Kemudian pelaku IM meminta tambahan uang sebesar Rp 3,5 juta lagi ke para korban untuk mempercepat proses mereka masuk kerja secara instan.
"Karena percaya, korban mentransfer uang tambahan DP tersebut kepada saudari IM, Kemudian korban dibuatkan surat perjanjian kerja dan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangi oleh saudari IM," terangnya.
Setelah ditunggu hingga satu bulan, korban tidak juga dipanggil untuk tes maupun masuk kerja. Kesal merasa kena tipu, kedua korban pun meminta uang itu dikembalikan. Nahas, uang yang telah di setorkan ke pelaku IM ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka, membayar hutang ke rentenir hingga membeli peralatan elektronik.
Kemudian kedua korban membuat laporan ke Polres Serang atas dugaan penipuan. Kini, ibu muda itu sudah berada di balik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka IM telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun," jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat.