Pura-pura Jadi Pengamen, Dua Pria Gasak Motor di Halaman Rumah Warga
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Dua pengamen, MR (24) dan N (40), ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, usai mencuri kendaraan bermotor di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pada Juni 2024 ini, bermula saat kedua pria tersebut datang ke kawasan setempat. Dari hasil pemeriksaan saksi, kedua pengamen itu terlihat berkeliling melakukan aktivitas mengamen.
"Dia datang ke kawasan itu, berkeliling, seperti pengamen pada umumnya. Dan ternyata, mereka itu sedang pemantau wilayah untuk melancarkan aksinya," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, Jumat, 12 Juli 2024.
Tiba di salah satu rumah, kedua pria itu melakukan tindak pencurian kendaraan pada satu unit motor yang terparkir di halaman rumah. Saat itu, aksi pencurian ini ketahuan pemilik rumah yang langsung mengejar pelaku.
"Salah satu pelaku berinisial MR alias Ucil berhasil diamankan oleh warga digelandang ke Polsek Pasar Kemis untuk proses lebih lanjut, namun saat itu tidak cukup bukti. Pelaku yang tertangkap sempat membantah terlibat. Akhirnya, kami lepas namun diam-diam kami terus memantaunya dan melakukan pengintaian," ujarnya.
Hingga pada bulan Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB, pihak Polsek Pasar Kemis mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, dilakukan pencarian di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MR.
"Kita lakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah kunci letter T. Setelah diinterogasi benar bahwa barang tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Pasar Kemis bersama rekannya NW," ujarnya.
Dalam perkara ini petugas juga telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah berinisial P. Kini ketiganya ditahan di Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan penadah 480 KHUPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.