Kontrakan jadi Sarang Narkoba di BSD Digerebek, 20 Kg Sabu Disita dan 1 Pria Lansia Ditangkap
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kabupaten Tangerang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan kasus narkoba jenis sabu. Kali ini, penggerebekan dilakukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 11 Juli 2024 malam.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam penggerebekan itu pihaknya menangkap sebanyak dua orang pelaku. Salah satu dari pelaku itu merupakan seorang pria lanjut usia atau lansia.
"Inisial pelaku AS 77 tahun, H 45 tahun," kata dia, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia menyebut, penggerebekan ini dimulai saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Kemudian, mereka menangkap AS dan H.
Kedua pelaku ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1, RW 2, Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Banten.
Dari dua pelaku diamankan 20 kilogram paket sabu yang dibungkus memakai teh cina saat ditangkap. Meski begitu, Donald belum merinci peran masing-masing pelaku.
Donald mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman. Polisi juga masih memeriksa dua pelaku secara intensif.
"Masih kita dalami dulu, karena baru beberapa jam tadi kita lakukan lenangkapan mengamankan dua orang laki-laki," kata dia lagi.