Digaji Cuma 500 Ribu, Alasan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp 1,3 Milliar

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja. 

"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," ujar Tomi Kurniawan dalam keterangannnya, Kamis 11 Juli 2024. 

Fuji Utami

Photo :
  • Instagram/@fuji_an

Tomi pun membeberkan besaran gaji yang diterima oleh Batara selama menjadi manajer Fuji, yakni Rp 500 ribu per bulan.

"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," ujar Tomi. 

Tomi mengatakan, selama menjadi manajer, tak ada cekcok antara Batara dan Fuji. Dugaan penggelapan yang dilakukannya murni berdasarkan motif ekonomi dan kekecewaan pelaku terhadap korban.

"Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerja sama. Tidak ada perselisihan atau cekcok, ini tindak pidananya murni atas ekonomi," ujarnya.

Dalam Waktu 2 Bulan, 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota Dibekuk

Diketahui mantan manajer Fuji itu menggunakan uang dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar itu untuk cicilan apartemen dan mobil.

OJK Masih Tunggu PP Program Tambahan Pensiun Bagi Pekerja, Siap-siap Gaji Bakal Kena Potongan Lagi

"Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung Aiptu Agus Supriyatna mengamankan pria bersajam.

Danovan yang Acungkan Golok ke Aiptu Agus Jadi Tersangka, Tapi Dibantarkan

Pria bernama Danovan Sembiring Meliala (43) yang menyerang anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Agus Supriyatna telah ditetapkan jadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024