Siasat Tersangka Korupsi Dana PNPM Tabanan Agar Tak Tertangkap, Ubah Identitas dan Hapus Tahi Lalat

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY (48) di Mataram dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY (48) yang merupakan saksi, yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim

NWSCY ditangkap di Mataram pada Selasa, 9 Juli 2024. Saat ditangkap tersangka telah merubah identitasnya dan menghilangkan tanda lahirnya yang berupa tahi lalat.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim

NWSCY diduga korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan, NMSCY melakukan kegiatan pembuatan pinjaman fiktif  yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp 5,5 miliar.

Tom Lembong Melawan! Bakal Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula ke Praperadilan

"Dari Rp 5,5 miliar itu yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 3,1 miliar," kaya Zainur Arifin, di Denpasar, Rabu, 10 Juli 2024.

Zainur Arifin mengatakan, penangkapan NMSCY dilakukan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak tiga kali dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan.

"Kita sudah panggil tersangka ini sebanyak tiga kali, tapi tidak datang. Dan hari ini kita jemput paksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di LP Kerobokan untuk proses selanjutnya," jelasnya.

NWSCY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

"Perbuatannya ini diancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya