Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Jaksel, Dua Orang Residivis

Polsek Kebayoran Baru konferensi pers penangkapan sindikat pencurian motor, Rabu, 10 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta -- Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi mengatakan, dua tersangka di antaranya merupakan residivis. "Untuk pelaku, dari enam orang pelaku ini ada dua orang yang memang residivis," ujar Nunu dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024. 

Nunu mengatakan, enam orang yang ditangkap itu masing masing berinisial SK (35), U (28), dan DS (35), yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30), yang berperan sebagai penadah, sementara SK dan U merupakan residivis.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

"Mereka sudah melakukan curanmor sudah lama, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian dia melakukan lagi," ujarnya.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Nunu mengatakan, para pelaku terbagi dalam dua kelompok curanmor dan beraksi di tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

"TKP tersebut terdiri dari tiga TKP di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, kemudian di depan ITC Fatmawati, dan yang satunya lagi di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru," ujarnya.

Nunu menjelaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap usai melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

"Kita tangkap dengan sepeda motor yang kita amankan sebanyak enam motor di awal. Enam motor dari empat orang yang saling kenal," ujarnya. 

Kemudian untuk pelaku DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksi di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa. 

Saat ini, para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kebayoran Baru dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya