Pengakuan Eks Karyawan Bank Jago Tilep Rp1,3 M dari Rekening Nasabah yang Diblokir

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan karyawan Bank Jago, berinisial IA (33) yang nilep uang Rp1,3 miliar memakai uang hasil penggelapan dana dari rekening nasabah yang diblokir karena motif ekonomi.

47 Rekening Pegawai Komdigi yang Jadi Mafia Judol Bakal Diblokir

"Untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 10 Juli 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai guna kepentingan pribadi. Mulai dari memenuhi kehidupan sehari-hari, perjalanan keluar kota, juga untuk membayar utang. Hal itu diakui pelaku IA ke penyidik.

Markas Sindikat Judi Online Jakbar Terbongkar, Ribuan Rekening Disetor ke Kamboja

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujar Ade Safri.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol Rekayasa Rekening, PPATK Nyaris Terkecoh

Menurut polisi, pelaku IA melalukan aksinya selama periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023. Diduga pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk mengakses sistem Bank Jago.

“Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan IA (33) yang merupakan eks karyawan Bank Jago karena diduga menilep uang dari rekening nasabah yang sudah diblokir perusahaan.

Dalam aksinya, IA meminta para agent command center yang merupakan anak buahnya mengajukan permintaan buka blokir rekening. Dari aksinya itu, ada 112 rekening yang dibuka atas perintahnya.  

Selanjutnya, dana yang berada di akun atau rekening itu dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan. Lalu, secara bertahap, ia memindahkan uang sampai terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.


 

Polisi membongkar jaringan judi online di Cengkareng, Jakbar.

Polres Jakbar Ungkap Peran Tiga Klaster Pelaku Dalam Sindikat Judi Online Kamboja

Operasi ini melibatkan sejumlah WNI yang bertugas sebagai pengelola situs judi di Kamboja. 

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024