Seorang PNS Tertipu Rp1 Miliar Gegara Tawaran Pekerjaan Paruh Waktu di Media Sosial

Penipu Modus Kerja Freelance Ditangkap Polrestabes Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

VIVA – Seorang PNS di Kota Semarang menjadi korban tipu daya akibat modus penipuan pekerjaan paruh waktu atau freelance melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah setelah tergiur dengan tawaran hanya perlu "like" atau menyukai postingan di marketplace.

Terungkap Modus Penipuan Mengatasnamakan Garuda Indonesia

Korban, berinisial HE, mengalami kerugian besar ini setelah tertarik dengan penawaran di media sosial yang mengarahkan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah beberapa tugas selesai, korban mulai dikenakan biaya untuk setiap tugas yang dilakukan, meskipun telah mendapatkan komisi. Akhirnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang yang signifikan untuk menarik penghasilan yang telah dijanjikan.

Penipu Modus Kerja Freelance Ditangkap Polrestabes Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz
Sindikat Broker Proyek di Kementan Lakukan Penipuan, Catut Nama Direktur Alsintan

Setelah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang, kepolisian berhasil mengamankan Muhammad Rafi, seorang warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan ketua kelompok penipuan tersebut. Rafi, berusia 20 tahun, diduga memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aksi penipuan ini.

"Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban lalu mengkoordinasikan kepada kelompoknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024). 

Modus jadi Pengusaha Properti Gadungan, Hari Nekat Gadaikan 16 Mobil Rental

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, penipuan ini terjadi antara tanggal 4 Maret hingga 22 Maret dan berhasil merugikan korban hingga lebih dari Rp 900 juta dalam waktu satu bulan.

Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Subroto, Medan, setelah proses penangkapan yang cukup rumit karena pelaku sempat berada di Kamboja. Kasus ini menurut hukum Indonesia dikenakan Pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Rafi mengakui bahwa aksinya sudah berlangsung sejak setahun setengah yang lalu. Dia sebagai ketua kelompok memimpin rekan-rekannya untuk menjaring korban dengan menggunakan link dari berbagai platform media sosial.

Penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi korban untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan sederhana di marketplace, namun akhirnya korban diminta untuk melakukan deposit yang digunakan untuk melakukan penipuan lebih lanjut.

Rafi juga mengungkapkan bahwa dalam perannya sebagai ketua komplotan ini, dia mendapatkan gaji sekitar 900 dollar atau sekitar Rp 13 juta per bulan, dengan pencapaian terbesarnya berhasil menipu korban hingga mencapai Rp 1 miliar di Semarang.

Dengan demikian, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial yang terkesan tidak masuk akal dan meminta untuk melakukan transaksi finansial yang mencurigakan. (Didiet Cordiaz/Semarang)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya