Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Bea Cukai musnahkan hasil tembakau ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang-barang hasil penindakan, Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (25/06).

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto, mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp39 miliar.

“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Penyiaran acara pemusnahan dengan turut mengundang perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami ucapkan terima kasih terhadap segenap jajaran pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami harap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” pungkas Herianto.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya
Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Salah satu Kades di Pakuhaji dilaporkan atas dugaan terlibat proyek pagar laut di Tangerang. Ia membantah tuduhan dan menegaskan nelayan tetap melaut tanpa gangguan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025