Identitas dan Peran Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung – Babak baru terkait kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak dari senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, kini resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka baru bernama Sarwani. Tersangka Sarwani diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan senjata api tersebut.
"Dalam penggeledahan di rumah tersangka Sarwani, kami menemukan dua senjata api. Kami juga telah memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," jelas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai, Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kombes Umi menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana cara tersangka mendapatkan senjata api tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersedia menjadi saksi agar kejadian ini bisa diungkap lebih jelas oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Peran tersangka Sarwani sendiri terungkap sebagai orang kepercayaan dari Mukadam, yang ditugaskan untuk menyimpan senjata api tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Lampung dan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kami terus mendalami asal usul senjata api tersebut dan dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang," pungkas Kombes Umi.
Sebelumnya, kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan Muhammad Saleh Mukadam menyasar seorang warga hingga meninggal dunia.
"Setiap acara begawi ataupun hajatan di Lampung ini, biasanya ada adat untuk suara-suara letusan. Pada saat kegiatan adat tersebut, MSM ini membunyikan letusan senjata api laras panjang dan laras pendek. Saat menggunakan laras pendek, mengenai korban yang berada di depannya," beber Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo saat konferensi Pers.
Muhammad Saleh Mukadam (MSM) yang saat ini telah ditetapkan Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara.
Diketahui, korban Salam (35) mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala. Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MSM, secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.
MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.
Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Laporan: Pujiansyah/ tvOne Lampung