Polda Bali Respons Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Polres Klungkung Saat Ungkap Curanmor
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Polda Bali menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Klungkung saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, korban berinisial IWS telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Bali.
Laporan teregistrasi di SPKT Polda Bali dengan nomor LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2024. "Laporan tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor IWS," kata Jansen Avitus, Minggu, 7 Juli 2024.
Dia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu berawal ketika anggota Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan penggelapan terhadap 30 mobil.
Jansen mengatakan, di rumah IWS ditemukan 5 mobil yang diduga bodong. Polisi juga mendapati dua orang pembuat STNK palsu, pada bulan Mei 2024 lalu.
Dalam proses interogasi, IWS mengaku disekap serta mendapatkan kekerasan. Ia mengalami cacat permanen pada telinga sebelah kiri.
Atas laporan itu, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk, meminta keterangan dokter yang menangani IWS. Polisi juga meneliti surat visum dan mendatangi TKP.
"Permasalahan ini masih berproses. Kalau terbukti ada pelanggaran oleh anggota, akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Jansen.
Sedangkan terhadap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor, kata Jansen, pihaknya tetap melalukan pengembangan dan penyidikan. "Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut membantu proses ini," ujarnya.