Seorang Wanita Tipu Tetangga Ikut Arisan Rp29 Juta Ditangkap Polisi
- Pujiansyah
VIVA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 26 tahun dengan inisial OA di Kabupaten Pesawaran, Lampung, melakukan penipuan melalui skema arisan kepada tetangganya. Kejadian ini mengakibatkan korban, Novi, mengalami kerugian sekitar Rp29 juta.
Wanita itu berasal dari Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya yang terletak di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, kejadian dimulai pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. OA diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tetangganya, Novi.
"Ia berhasil membujuk Novi untuk berinvestasi dalam arisan yang dia adakan," ujar Iptu Devrat Aolia pada Sabtu (6/7/2024).
Menurut Iptu Devrat, Novi tertarik dengan janji keuntungan yang ditawarkan dan mentransfer sejumlah uang kepada OA sebesar Rp29.100.000.
Namun, setelah beberapa waktu, OA menghilang tanpa jejak dan Novi tidak mendapatkan imbalan sesuai yang dijanjikan.
Karena merasa dirugikan, Novi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran segera bergerak dan berhasil menangkap OA di rumahnya.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti termasuk print out rekening koran dari bank BRI dan bukti transfer dari Novi kepada OA," jelas Iptu Devrat.
OA dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, OA masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pesawaran untuk pengembangan kasus ini.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bundel print out rekening koran bank dan 6 bukti transfer dari Novi kepada OA.