Imigrasi Jaksel Bekuk 8 WNA Asal Afrika Pembuat Uang Dolar AS Palsu

Imigrasi Jakarta Selatan berhasil cokok 8 WNA Afrika usai palsukan uang dolar AS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membekuk delapan orang warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang berupa dolar Amerika Serikat (AS). WNA itu berasal dari Kamerun, Kongo dan Tanzania.

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, delapan orang WNA itu dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 28 Juni 2024.

Adapun delapan orang WNA itu, diantaranya berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN berasal dari Kamerun. Sedangkan WN Kongo berinisial MPA, dan WN Tanzania berinisial MSS.

Pengakuan Mengejutkan Eks Manajer Fuji, Uang Rp1,3 M yang Ditilep Dipakai Buat Ini

Dolar palsu.

Photo :
  • Foe Peace - VIVA

"Terhadap delapan orang WNA dilakukan pendalaman, pendataan identitas. Didapati delapan orang itu enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu Kongo, satu Tanzania," ujar Andika di kantor imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 5 Juli 2024.

Eks Presiden Brasil Dituduh Lakukan Pencucian Uang Gegara 'Hadiah' dari Arab Saudi

Andika menjelaskan setelah mendapatkan laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. Walhasil, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang Dolar AS palsu pecahan USD 100 dan bahan baku untuk memproduksi uang palsu.

"Didapati atau ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dolar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dolar AS," kata Andika.

Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa delapan WNA itu juga melanggar aturan imigrasi karena tidak melakukan izin tinggal di Indonesia.

Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.

"Pada saat dilakukan operasi tersebut lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi," tuturnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, delapan WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya