Ini Tampang Eks Manajer Fuji yang Tilep Uang Rp 1,3 Miliar

Ini Tampang Batara Ageng Eks Manajer Fuji
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Jakarta – Kepolisian dari Polres Jakarta Barat merlisi tampang eks Manajer artis Fuji, Batara Ageng yang menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Pengakuan Mengejutkan Eks Manajer Fuji, Uang Rp1,3 M yang Ditilep Dipakai Buat Ini

Batara Ageng sudah mengenakan pakaian orange dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan Batara Ageng ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Eks Manajer Fuji Ditahan Polres Jakbar, Tilep Rp1,3 M

“Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024″ kata Andri Jumat 5 Juli 2024.

Fuji Utami

Photo :
  • Instagram/@fuji_an
Fuji Pamer Body Goal saat Liburan di Singapura, Netizen: Secantik Ini Dibilang Aura Maghrib?

Menurut Andri, uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan keperluan entertain selama tersangka masih menjadi manajer dari korban.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar.

Sebelumnya Eks Manajer Fuji Batara Ageng dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

Adapun Pasal 374 KUHP mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini memperberat ancaman pidana bagi pelaku penggelapan yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya, yang memiliki barang tersebut karena jabatannya. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan Pasal 372 KUHP yaitu mengatur tentang penggelapan secara umum. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya