Oknum Polisi Cabul di Mataram Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram – Oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Barat berinisial TO yang diduga memperkosa seorang mahasiswi hanya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Mataram.

Jaksa mengatakan terdakwa dituntut 10 bulan karena ada perdamaian antara pelaku dan korbannya.

“Karena setelah memasuki masa persidangan, terdakwa dan korban menunjukkan surat kesepakatan damai,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB, I Nyoman Sugiartha, Rabu, 3 Juli 2024.

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

TO sebelumnya dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun karena ada perdamaian, tuntutannya pun berubah.

Diketahui, saat persidangan pertama dan kedua korban menggebu-gebu ingin melihat TO dihukum berat atas perbuatannya. Namun pada sidang ketiga, korban justru berubah sikap dengan berdamai dengan terdakwa.

Bahkan, korban berencana mencabut laporan padahal kasus tersebut telah masuk ke meja hijau.

“Kenapa tidak mengajukan RJ (restorative justice) saat kasus ini di penyidikan. Kenapa saat berjalan di persidangan,” sesal Sugiartha.

Kabar Terbaru Nasib Polisi yang Diperiksa Propam Buntut 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

Dari permohonan korban akan mencabut laporan membuat jaksa penuntut berkoordinasi dengan Kejari NTB, sehingga memutuskan untuk mengajukan tuntutan rendah.

“Nanti kalau kami tuntut tinggi, dianggap kami mengabaikan surat kesepakatan damai kedua pihak yang disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Jelang Pemeriksaan Polisi, Vadel Badjideh Dapet Pesan Romantis dari Cewek Cantik Ini

Terpisah, Pengacara Korban, Muhammad Tohri Azhari mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Dia mengatakan terdakwa seharusnya dituntut 12 tahun penjara.

Polisi: Vadel Badjideh Akan Hadir Hari ini

Dia mengatakan saat persidangan tertutup selalu mendampingi korban, namun saat tuntutan dirinya tidak mendampingi korban. Terungkap fakta telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku pengacara korban.

“Sangat saya sayangkan pihak keluarganya tidak ada koordinasi dengan pihak kami. Sementara kami masih sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.

Perayaan HUT TNI ke-79, Alutsista TNI di Duduki Masyarakat Untuk Berfoto

Penjelasan Polisi soal Stasiun Manggarai Penuh Sesak di HUT TNI

Beredar di media sosial kondisi Stasiun Manggarai yang penuh sesak oleh masyarakat yang ingin menyaksikan gelaran HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024