Kabar Terbaru Perburuan Dalang Penipuan Like YouTube Rp 806 Juta di Kamboja

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Polda Metro Jaya koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri memburu sosok D, dalang pelaku penipuan modus memencet like video di YouTube dengan korban yang merugi lebih dari Rp 806 juta.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

"Terus kita efektifkan profiling yang kita lakukan, tracing yang kita lakukan dan kita berkoordinasi efektif. Nanti apabila keberadaan daripada keterlibatan pelaku atau pihak lainnya yang berada di luar negeri kita akan lakukan efektivitas koordinasi dengan Divhubinter untuk melakukan pencarian maupun pengejaran terhadap pelaku," ucap Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 3 Juli 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Foe Peace/VIVA.co.id
Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

D adalah sosok yang menggerakkan dua laki-laki EO (47) dan wanita inisial SM (29). Mereka disuruh D mencari rekening penampungan hasil kejahatan. Adapun korban diimingi komisi Rp31 ribu untuk setiap misi memencet like.

"EO perannya memerintahkan Tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada Tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," katanya.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap polisi. Korbannya melapor menderita rugi lebih dari Rp806 juta.

Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, awalnya korban dihubungi pelaku lewat telepon WhatsApp. Pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional di bidang perabotan rumah tangga.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.

Persis kasus pencet like video YouTube yang sudah-sudah, korban diminta bayar deposit terlebih dulu. Namun, bukannya untung, korban malah merugi lebih dari Rp 806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024