Tersangka Mutilasi ODGJ di Garut Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Perbuatan yang dilakukan tersangka E (23) warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Jawa Barat yang memutilasi korbannya disebut bisa dipidana dengan hukuman paling tinggi hukuman mati. Tersangka yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP.

Kasus Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Periksa Lima Saksi

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam perkara kasus mutilasi yang dilakukan tersangka E. Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

" E sudah dijadikan tersangka, dan pasal yang dikenakan berlapis, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, " ujarnya, Selasa, 2 Juli 2024.

KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

Pelaku mutilasi yang diduga ODGJ

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Namun demikian, tersangka E hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, pihaknya akan melakukan observasi dan pemeriksaan di Rumah sakit Sartika Asih Bandung. Adapun hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim dokter ahli jiwa di RSUD dr Slamet hingga saat ini belum ada hasil.

Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Hasil pemeriksaan kejiwaan belum kami peroleh, tersangka pun belum bisa dimintai keterangan," ungkap Ari.

Ari melanjutkan, malam ini pihaknya akan meminta keterangan dari keluarga tersangka, terkait kondisi kejiwaan tersangka. Sebelumnya Polres Garut sudah meminta keterangan sebanyak lima orang saksi.

"Hari ini ada keluarga tersangka, akan kami mintai keterangan, " tuturnya.

Sebelumnya kasus mutilasi terjadi di Jalan Raya Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong Garut, Minggu, 30 Juni 2024. Peristiwa tersebut membuat geger warga setempat, karena sejumlah warga menyaksikan tersangka saat memutilasi korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya