Ketua RT dan Pemilik Kontrakan Tempat 72 Kg Sabu Digerebek Bakal Diperiksa Polisi

Brigjen Hengki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Polisi bakal memanggil ketua RT 002 RW 08, Kelurahan Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten dan pemilik kontrakan tempat ditemukan sabu 72 kilogram di sana.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Nanti kita akan panggil pemilik, termasuk pak RT, tadi pak RT ada," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut dia, rumah kontrakan itu masih dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan. Hengki mengingatkan kepada pemilik kontrakan dimanapun supaya lebih meningkatkan kewaspadaan. Hengki minta pemilik kontrakan memperhatikan betul sosok penyewa.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Lokasi penggerebekan gudang narkotika di tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Cek betul siapa yang akan ngontrak, apa kerjaannya, harus super ketat lah kalau mau menyewakan rumah. Kalau rumah petak atau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa, dan harus minta betul datanya," ujarnya.

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

2 kurir sabu ditangkap di tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, satu dari dua kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu di Tangerang, ternyata seorang residivis. Pria berinisial R (29) sosok tersebut.

"(Residivis) kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut dia, R baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari 2024 lalu. Tapi, bukannya bertaubat dia malah berurusan lagi dengan polisi buntut kasus serupa. Adapun R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penangkapan mereka.

Untuk diketahui, sebanyak dua orang kurir narkoba dicokok di salah satu kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024, malam. Masing-masing berinisial R dan A.

Dari penangkapan ini, sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu ditemukan polisi. Keduanya, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk membawa paket sabu ini ke kontrakan yang jadi tempat menyembunyikan barang haram itu. Mereka beranggapan kalau polisi tidak akan fokus karena sedang sibuk pengamanan acara.

"Para sindikat tentu di Hari Bhayangkara ke-78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke78," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Senin, 1 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya