Kurir Sabu-sabu 72 Kg yang Ditangkap di Tangerang Ternyata Baru Keluar Penjara

Brigjen Hengki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Satu dari dua orang kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu-sabu di Tangerang, ternyata seorang residivis. Pelaku yang berinisial R (29) tersebut pernah ditangkap juga dalam kasus serupa. Bahkan ia baru keluar dari penjara.

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

"(Residivis) Kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

Kata dia, R baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari 2024. Tapi bukannya bertobat dan memperbaiki diri, dia malah berususan lagi dengan polisi buntut kasus serupa. Adapun R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penangkapan mereka lalu.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

"Perannya seperti kurir ya. Dan satu yang baru kita amankan yang bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang kurir narkoba dicokok di salah satu kontrakan Kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024, malam. Masing-masing berinisial R dan A.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Dari penangkapan ini, sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ditemukan polisi. Keduanya, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk membawa paket sabu ini ke kontrakan yang jadi tempat menyembunyikan barang haram itu. Mereka beranggapan kalau polisi tidak akan fokus karena sedang sibuk pengamanan acara.

"Para sindikat tentu di hari Bhayangkara ke-78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke78," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Senin, 1 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024