Kurir Sabu-sabu 72 Kg yang Ditangkap di Tangerang Ternyata Baru Keluar Penjara

Brigjen Hengki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Satu dari dua orang kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu-sabu di Tangerang, ternyata seorang residivis. Pelaku yang berinisial R (29) tersebut pernah ditangkap juga dalam kasus serupa. Bahkan ia baru keluar dari penjara.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

"(Residivis) Kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

Kata dia, R baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari 2024. Tapi bukannya bertobat dan memperbaiki diri, dia malah berususan lagi dengan polisi buntut kasus serupa. Adapun R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penangkapan mereka lalu.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

"Perannya seperti kurir ya. Dan satu yang baru kita amankan yang bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang kurir narkoba dicokok di salah satu kontrakan Kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024, malam. Masing-masing berinisial R dan A.

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Dari penangkapan ini, sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ditemukan polisi. Keduanya, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk membawa paket sabu ini ke kontrakan yang jadi tempat menyembunyikan barang haram itu. Mereka beranggapan kalau polisi tidak akan fokus karena sedang sibuk pengamanan acara.

"Para sindikat tentu di hari Bhayangkara ke-78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke78," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Senin, 1 Juli 2024.

Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Padang Pariaman

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Pelaku adalah ayah tiri dari korban bernama Bayu Nanda Pratama (33).

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024