Kurir Sabu-sabu 72 Kg yang Ditangkap di Tangerang Ternyata Baru Keluar Penjara

Brigjen Hengki
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Satu dari dua orang kurir narkoba yang membawa 72 kilogram sabu-sabu di Tangerang, ternyata seorang residivis. Pelaku yang berinisial R (29) tersebut pernah ditangkap juga dalam kasus serupa. Bahkan ia baru keluar dari penjara.

Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim, Nikita Mirzani: Semoga...

"(Residivis) Kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Selasa, 2 Juli 2024.

Kata dia, R baru saja keluar dari penjara pada bulan Januari 2024. Tapi bukannya bertobat dan memperbaiki diri, dia malah berususan lagi dengan polisi buntut kasus serupa. Adapun R dan rekannya A baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penangkapan mereka lalu.

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

"Perannya seperti kurir ya. Dan satu yang baru kita amankan yang bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak dua orang kurir narkoba dicokok di salah satu kontrakan Kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024, malam. Masing-masing berinisial R dan A.

Motif Pria di Gambir Tusuk Adik Ipar hingga Tewas, Kesal Ditegur Pakai Narkoba

Dari penangkapan ini, sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ditemukan polisi. Keduanya, memanfaatkan momen HUT Bhayangkara ke-78 untuk membawa paket sabu ini ke kontrakan yang jadi tempat menyembunyikan barang haram itu. Mereka beranggapan kalau polisi tidak akan fokus karena sedang sibuk pengamanan acara.

"Para sindikat tentu di hari Bhayangkara ke-78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke78," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hengki, Senin, 1 Juli 2024.

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara

Agus Buntung Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 12 Tahun Penjara, Warganet Salfok Cara Lap Keringat

I Wayan Agus Suartama atau kerap disebut Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dengan belasan korban diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025