Kasus Mutilasi Diduga ODGJ di Garut Terpotong menjadi 12 bagian
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut – Proses penyelidikan kasus mutilasi yang menggegerkan warga Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut Jawa Barat masih terus berlanjut. Mutilasi dilakukan tersangka E terbilang sadis, korban terpotong hingga 12 bagian.
Seperti diketahui, pelaku diduga kuat adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Begitu juga korbannya, yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ari Rinaldo menyebutkan bahwa 12 potongan tubuh korban diantaranya bagian dua tangan terpotong masing-masing tiga bagian, kedua kaki terpotong tiga bagian termasuk pinggul dan bagian badan terpisah.
"Jadi korban ini bisa dipastikan terpotong menjadi tiga bagian," ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.
Sejauh ini jasad korban telah di lakukan otopsi di RSUD dr Slamet Garut, Senin 1 Juli 2024 kemarin.Termasuk tersangka E, hari Senin kemarin menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh dokter ahli jiwa, namun hasilnya belum diperoleh.
"Kemarin tersangka E sudah kita periksa ke dokter ahli jiwa, hasilnya memang belum ada, "ungkap Ari.
Lanjut Ari, pihaknya hingga saat ini belum bisa meminta keterangan tersangka. Sehingga petugas belum bisa mengungkap motif dari kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban yang identitasnya masih misterius.
"Tersangka masih belum bisa dimintai keterangan, sehingga kami belum bisa mengungkap motif di balik kasus itu," pungkasnya.