Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas Naik Penyidikan, Polisi Terbitkan DPO
- Tangkapan Layar
Jakarta - Kasus pembunuhan bos rental mobil yang tewas dikeroyok setelah tertuduh maling, kini naik di tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur
Diketahui korban BH (52), bos rental asal Jakarta tewas di Kecamatan Sukolilo, Pati,
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut, yakni pria berinisial RP yang menyewa mobil Honda Mobilio milik BH.
"Perkaranya sudah naik tahap penyidikan," ujar Nicolas dalam keterangannya Senin 1 Juli 2024.
Nicolas mengatakan pihaknya juga masih menyelidiki pelaku yang identitasinya telah diketahui, yakni pria berinisial RP.
"Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO," ujar Nicolas.
Polisi menetapkan RP sebagai buron lantaran data diri pelaku yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.
"Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum," ujarnya.
Kemudian mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut berhasil diamankan polisi dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban.
Polisi pun mencari tahu bagaimana mobil itu bisa berpindah tangan dari RP ke AG.
Diketahui kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka terjadi pada 6 Juni 2024.
Sebelum tewas, korban sebelumnya pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan, mobil yang diduga digelapkan itu ditemukan di Pati berdasarkan petunjuk GPS yang terpasang di mobil itu.
Saat itu korban pergi ke Pati untuk mengecek keberadaan dan hendak mengambil mobil miliknya.
Korban pun mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Namun saat tiba di lokasi dan hendak membawa mobilnya, korban dan tiga rekannya turut dikeroyok dalam peristiwa itu.
Hingga kini polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Diketahui juga pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
"Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," ujar Nicolas.
Diketahui pelaku menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan dengan uang sewa disepakati Rp 6 juta per bulan. Tapi setelah masa sewanya habis, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.
Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten dan keesokan harinya mobil itu telah berpindah lokasi.
Korban kemudian berangkat ke Pati untuk mengambil mobilnya. Apes dan dikeroyok hingga meninggal karena dituduh maling.
"Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati," ujar Nicolas.