Sering Mabuk dan Bikin Resah Warga PIK 2, Tiga WNA Asal Nigeria Ditangkap

Keterangan pers soal penangkapan 3 WNA asal Nigeria di PIK 2 Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta - Tiga warga negara asing atau WNA asal Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Tenda Pengungsi WNA di Jaksel Ganggu Estetika, Heru Budi Colek UNCHR

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiganya yakni berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). Saat pemeriksaan, dokumen ketiganya diperiksa dan diketahui overstay izin tinggal kunjungannya.

Ketiganya overstay lebih dari 60 hari dengan rincian untuk inisial JSP masa berlaku izin tinggal kunjungannya sejak 20 Agustus 2023. Padahal, batas akhirnya 19 Agustus 2023. Sementara, untuk CUD sudah overstay sejak 10 Oktober 2022.

Manjakan Penikmat Kendaraan Petualang, Sea-Doo dan Can-Am Kini Hadir di PIK

"Dan, SFO sempat tak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas. Namun, setelah diberikan waktu bisa menunjukkan namun juga izin tinggal overstay sejak 20 Desember 2022," kata Uray, Senin, 1 Juli 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Viral Youtuber Asal Denmark Bantu Bangun Jembatan Rusak di Wakatobi. Netizen: Pemerintah Kemana?

Menurut dia, dari laporan masyarakat, ketiga WNA itu kerap mabuk-mabukan di sekitar lokasi. Kondisi itu membuat warga sekitar PIK 2 merasa tak nyaman.

"Mereka ini suka mabuk-mabukan, makanya dilaporkan ke kami dan saat diperiksa, dokumennya tidak sesuai aturan," jelas Uray.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dari pengakuan ketiganya bahwa mereka datang ke Indonesia ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja. Tiga WNA itu tak memiliki dokumen izin kerja. Namun, pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut.

Tiga WNA itu nanti bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi. Sebab, mereka overstay lebih dari 60 hari sehingga sesuai aturan mesti dideportasi sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian.

"Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga," ujar Uray.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya