Sering Mabuk dan Bikin Resah Warga PIK 2, Tiga WNA Asal Nigeria Ditangkap

Keterangan pers soal penangkapan 3 WNA asal Nigeria di PIK 2 Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta - Tiga warga negara asing atau WNA asal Nigeria ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP asal Malaysia Diperas Polisi Momentum Bersih-bersih Polri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiganya yakni berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). Saat pemeriksaan, dokumen ketiganya diperiksa dan diketahui overstay izin tinggal kunjungannya.

Ketiganya overstay lebih dari 60 hari dengan rincian untuk inisial JSP masa berlaku izin tinggal kunjungannya sejak 20 Agustus 2023. Padahal, batas akhirnya 19 Agustus 2023. Sementara, untuk CUD sudah overstay sejak 10 Oktober 2022.

Tragis! Begini Kronologi Pengemudi Mercy Ugal-ugalan Menabrak 6 Kendaraan di Surabaya

"Dan, SFO sempat tak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas. Namun, setelah diberikan waktu bisa menunjukkan namun juga izin tinggal overstay sejak 20 Desember 2022," kata Uray, Senin, 1 Juli 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Menurut dia, dari laporan masyarakat, ketiga WNA itu kerap mabuk-mabukan di sekitar lokasi. Kondisi itu membuat warga sekitar PIK 2 merasa tak nyaman.

"Mereka ini suka mabuk-mabukan, makanya dilaporkan ke kami dan saat diperiksa, dokumennya tidak sesuai aturan," jelas Uray.

Lebih lanjut, dia menuturkan, dari pengakuan ketiganya bahwa mereka datang ke Indonesia ingin berlibur saja, bukan untuk bekerja. Tiga WNA itu tak memiliki dokumen izin kerja. Namun, pihaknya saat ini sedang mendalami hal tersebut.

Tiga WNA itu nanti bakal diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi. Sebab, mereka overstay lebih dari 60 hari sehingga sesuai aturan mesti dideportasi sesuai Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian.

"Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga," ujar Uray.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya