Dalih Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno belum juga ada tersangkanya.
Terkait hal ini, polisi pun angkat bicara. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari berdalih pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi meski kasus itu telah naik tahap penyidikan.
"Masih jalan proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.
Dirinya mengatakan, beberapa saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini adalah psikolog. Evi menegaskan kasus itu masih berjalan dan belum SP3 atau diberhentikan.
"Kasus TPKS kan harus libatkan psikolog, mitra dan lain-lain. UU-nya mengatur seperti itu," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan ke Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno statusnya telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus ini.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 14 Juni 2024.