Awal Mula Siswi SMP 13 Tahun Jadi Korban Love Scamming, Pelakunya Napi Lapas Cipinang
- ANTARA/Rubby Jovan
Jakarta - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar) menjadi korban penipuan berkedok asmara (love scamming), yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus bermula saat napi berinisial MA itu berkenalan dengan korban via Instagram, dengan memakai nama Cakra beserta foto seorang pria tampan untuk mengelabui korban.
MA pun berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024, dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA). Di platform tersebut, MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Kemudian, Napi itupun menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.
"Disertai dengan ancaman, kalau tidak transfer, (foto dan video) akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah, yaitu kepada guru dan teman-teman (korban), supaya malu," kata Jules dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.
Setelahnya, pelaku MA pun menebar teror dengan mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tuanya, serta membuat grup WA berisi empat kawan korban. Konten foto dan video disebarkan di grup WA itu dilakukan, sebagai upaya teror kepada orang tua korban agar mendapatkan tebusan berupa uang transferan.
Kemudian, orang tua korban pun lalu melapor ke polisi dan terungkap lah bahwa pelakunya tengah mendekam di Lapas Cipinang. Perkara ini dapat terungkap atas kerja sama Polisi dengan Kemenkum HAM, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajarannya.
"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.