Janjikan Lulus Akpol, Polisi Gadungan di Palembang Tilap Uang Ratusan Juta

Press release Polda Sumatera Selatan terkait kasus penipuan anggota Polisi gadungan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menjanjikan lulus akademi kepolisian (Akpol). Salah satu korban dalam kasus ini ialah Adriyan.

Irjen Yassin Kosasih Minta Tambah Kapal dan Helikopter untuk Pengamanan Laut-Udara Indonesia

Pelaku ialah Agus Heriyanto (43), warga Jalan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Kompol yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menerangkan kronologi kejadian berlangsung pada Minggu, 16 April 2023. Di mana pelaku menjanjikan kepada korban Adriyan agar sang anak lulus Polisi.

Ansor Minta Wacana Iseng Polri di Bawah Kemendagri Diakhiri, Lebih Baik Fokus Penguatan SDM

"Dia (pelaku) ini mengaku sebagai polisi berpangkat kompol dan memiliki banyak relasi," terang Anwar, Sabtu, 29 Juni 2024.

Ilustrasi penipuan.

Photo :
Purnawirawan TNI AD Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika

Tidak hanya itu, pelaku juga menunjukkan foto dirinya yang diedit memakai seragam lengkap dengan atribut Polri. Melihat foto-foto inilah, korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang sebanyak enam kali transfer dan satu kali tunai, dengan total Rp 345 juta.

Namun, kata Anwar, setelah hasil pengumuman seleksi Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus. Setelah mengetahui anaknya tidak lulus, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya.

Usut punya usut, ternyata uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk bisnis illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). "Uang dari korban juga dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Anwar.

Agus Heriyanto mengaku, sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak empat kali. "Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini. Tetapi baru kali ini mengaku sebagai anggota Polisi," ungkap Agus.

Dia mengakui foto-foto yang diedit tersebut diambil dari internet. "Untuk foto saya ambil dari internet. Setelah itu saya edit dengan foto wajah saya," kata Agus singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya