Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Pencet Like YouTube, Korbannya Rugi Rp806 Juta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta – Kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap polisi. Korbannya melapor menderita dengan kerugian sekitar Rp806 juta.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan awalnya korban dihubungi pelaku lewat telepon WhatsApp. Pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional di bidang perabotan rumah tangga.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000. Kemudian, pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Persis kasus pencet like video YouTube yang sudah-sudah, korban diminta bayar deposit terlebih dulu. Namun, bukannya untung, korban malah merugi lebih dari Rp806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata dia.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Singkat cerita, dua pelaku yang merupakan pria berinisial EO (47) dan wanita SM (29) ditangkap. Keduanya berdalih diperintah pelaku lain berinisial D yang berdomisili di negara Kamboja. 

Adapun polisi hingga kini masih memburu D. Sementara, saat ini pelaku EO dan SM sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"EO perannya memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. Mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu per rekening," jelasnya.

Lalu, diketahui, tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. 

"Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," ujarnya.

Komplotan pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam aksinya, tersangka EO minta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya dalam membuka rekening. Nah, rekening itu diduga untuk sarana kejahatan penipuan. 

"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya