Diduga Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA Dibekuk Petugas Imigrasi di Tabanan

103 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk imigrasi saat operasi Bali becik pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – 103 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk petugas imigrasi saat operasi Bali becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Ratusan warga negara asing itu diamankan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan keimigrasian lantaran diduga melakukan kejahatan siber.

PDN Diretas, KPU Bakal Evaluasi Sistem Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan pengawasan Bali Becik melibatkan kantor imigrasi Bali dan dalam penangkapan ratusan WNA itu terdapat 14 orang WN Taiwan dan yang lain belum diketahui identitasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Melihat Perbedaan Konsep Dinning Melayang Lounge In The Sky Jakarta dan Bali

“Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu, 26 Juni 2024.

Dikatakan Silmy, imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

Asyik! Pembuatan Paspor Makin Mudah, Tak Perlu Bawa KK dan KTP Lagi

“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” jelasnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menjelaskan, tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 26 Juni 2024 pukul 10:00 Wita.

“Pukul 14.00 Wita diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 Wita kami berhasil amankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," jelas Muhammad Godam.

Muhammad Godam menambahkan, ratusan WNA itu diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian.

"Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," imbuhnya.

103 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk imigrasi saat operasi Bali becik pada Rabu, 26 Juni 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Pada pukul 18.00 Wita tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti dan akan menjalani pemeriksaan.

"Untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya