Ketua Penyelenggara Konser Musik Berujung Pembakaran di Tangerang Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Muhamad Dian Permana Angga, 27, ketua penyelenggara konser musik dengan tema lentera festival ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Rabu, 26 Juni 2024, polisi pun menaikkan status sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Lanjut dia, Muhamad Dian Permana ini dikenakan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
"Dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujarnya.
Diketahui, MDPA, ketua penyelenggara konser telah diamankan Polresta Tangerang di Lebak, Banten, usai melarikan diri selama tiga hari.
Pria 27 tahun ini kabur setelah tidak sanggup membayar musisi pada konser tersebut, sehingga acara dibatalkan secara sepihak. Hal ini membuat kekecewaan pada para penonton yang berujung aksi kerusuhan, dengan pembakaran dan penjarahan beberapa ornamen panggung.