2 Pencuri Gondol 8 Unit Laptop Sekolah, Dijual lalu Uangnya Buat Judi Online

Dua pelaku pencurian 8 unit laptop di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Keduanya sempat menjual 2 unit laptop, dan uangnya dihabiskan untuk bermain judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya – Dua orang pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya.

Imron Amin MKD Minta PPATK Secepatnya Serahkan Data Anggota DPR yang Terseret Judi Online

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, yang terjadi pada Minggu 2 Juni 2024 lalu.

Ilustrasi barang bukti pencurian.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat
Mahendra Siregar Buka-bukaan Sederet Tantangan OJK, Judi Online hingga Pengawasan Kripto

Kedua pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp 20.000.000.

Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah.

Polisi di Banda Aceh Pasang Spanduk Larangan Main Judi Online di Warkop

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau," ungkap Ade pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ade menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan enam unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.

Sementara itu dua unit laptop dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara dan masih dalam pencarian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang.

Ade menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. 

Gembok dirusak SH dengan obeng pipih, sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop.

"Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp 700.000, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online," tambahnya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut," tegas Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya