Sakit Hati Sering Diejek Mandul Bikin Sudadi Gelap Mata Bunuh dan Rampok Tetangganya Sendiri
- ANTARA
Lampung Utara - Polisi mengamankan pria bernama Sudadi Ahmad (30), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara karena tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Sumini (55). Pelaku sakit hati lantaran korban kerap mengejeknya mandul.
Sudadi yang gelap mata membunuh korban dengan cara menjerat lehernya memakai kabel mikrofon pada Minggu siang, 23 Juni 2024. Polisi yang bergerak cepat pun melakukan penyelidikan sehingga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Tanjungaman, Abung Selatan, Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 wib.
Dari pengakuan tersangka, ia tega berbuat demikian karena tersulut emosi akibat sering diejek korban. Korban Sumini disebut sering mencela pelaku karena belum memiliki keturunan. Bahkan, korban juga menyarankan istri pelaku agar berselingkuh.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan pelaku adalah tetangga korban yang tempat tinggalnya hanya berjarak 50 meter.
Menurut dia, dari keterangan pelaku mengaku dendam karena omongan korban. Kata pelaku, ia sering diejek mandul dan diminta mencarikan laki-laki lain untuk istrinya.
Pun, saat insiden berdarah itu, modus Sudadi dengan berpura-pura minjam pompa angin kepada Sumini melalui pintu dapur. Melihat situasi rumah korban yang sepi, Sudadi masuk dan langsung menyerang korban.
Pelaku membekap lalu membanting korban. Kemudian, dengan gelap mata, pelaku pun mencekik korban memakai kabel mikrofon hingga tewas.
Lalu, setelah memastikan Sumini meninggal, Sudadi menyembunyikan jasad korban di ruang salat dekat dapur. Pelaku menutupi wajah korban dengan keset basah. "Menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air," ujar Iptu Stefanus, Rabu, 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, pelaku punya pikiran picik yang bertujuan untuk mengelabui tetangga dan polisi. Sudadi sengaja mengacak-acak kamar depan dengan skenario perampokan.
Lalu, pelaku mengambil perhiasan emas, handphone, dan uang sebesar Rp900 ribu dari rumah korban. Ia pun menghamburkan uang tersebut di ladang belakang rumah.
Atas perbuatannya, Sudadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Laporan: Pujiansyah-tvOne
Â