Virgoun Jalani Proses Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Virgoun dan dua rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantung Obat (RSKO)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta Musisi Virgoun dan dua rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) 

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Virgoun dan dua tersangka lainnya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk dilakukan asesmen guna menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, hasil asesmen Virgoun dan kedua temannya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat selama tiga bulan.

"Hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa 2024.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepada polisi, Virgoun mengaku mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi.

Diketahui Virgoun ditangkap bersama teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan. Adapun hubungan antara Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA adalah teman kerja.

"Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," ujarnya.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta tersangka B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.

"Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6jt," ujar Syahduddi.

Dalam kasus ini, Virgoun dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024