Virgoun Beli Sabu 1 Gram Seharga Rp 1,6 Juta
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakatta - Musisi Virgoun bersama dua temannya, PA dan B ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Virgoun meminta pada rekannya berinisial B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.
"Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6 juta," ujar Syahduddi, saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024.
Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujarnya.
Diketahui Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama teman wanitanya yang berinisial PA, di dalam kamar kos kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari.
Dalam penangkapan tersebut polisi mendapati barang bukti sabu dan alat isap. Virgoun pun mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya.
Dalam proses hukum yang berjalan pun Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.