Virgoun Pernah Pakai Narkoba Tahun 2012

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Musisi Virgoun dan teman wanitanya bernisial PA, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya diketahui ini bukan pertama kalinya vokalis grup band Last Child itu mengonsumsi narkoba. Kepada polisi, Virgoun sempat memakai narkoba pada 2012.

"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," ujar Syahduddi, saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Penyanyi Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam pengakuannya kepada polisi, Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi.

Syahduddi pun mengatakan, hubungan antara Virgoun dan wanita berinisial PA adalah teman dekat. "Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap bersama sama dengan teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kasus ini polisi mendapati sabu dan alat isapnya saat menangkap Virgoun yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya berinisial BGS.

Selanjutnya usai tertangkap, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Virgoun dengan teman wanita dan BGS dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya