Pemalsu Uang Rp22 M Ngaku Mau Dibayar Rp5,5 M tapi Apes Keburu Ditangkap Polisi

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pemalsu uang senilai Rp22 miliar mengaku bakal dibayar Rp5,5 M oleh pengorder berinisial P. Status P saat ini masih buron dan tengah diburu polsi.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

"Dihargai saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 M," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 24 Juni 2024.

Namun, sebelum uang palsu tersebut berhasil disebar, Polda Metro Jaya lebih dulu dulu menangkap komplotan tersebut. Adapun mereka beraksi sejak bulan April tahun ini. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Setidaknya ada empat orang yang ditangkap. Mereka telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap," kata dia.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peran para tersangka dalam kasus peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat itu. Salah satu tersangka berinisial I yang punya peran sebagai operator mesin cetak uang dengan memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.  

"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Kombes Wira Satya, Jumat, 21 Juni 2024. 

Wira menuturkan, tersangka I akan dapat bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P dalam kasus ini memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai senilai Rp5,5 miliar.

Polisi dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka. Lalu, ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya