Sudah di Pesawat Dua Wanita Diturunkan Ketahuan Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 9,8 Miliar
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Dua wanita dengan inisial SS dan RF, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, di terminal keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten. Penangkapan kedua penumpang maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7151 rute Jakarta-Singapura ini, terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 12.15 WIB.
Kedua perempuan tersebut diamankan oleh petugas, usai melakukan tindak upaya penyelundupan benih lobster dengan nilai Rp 9,8 miliar.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya upaya tindak penyelundupan benih lobster menuju Singapura, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mendapati dua buah koper.
"Jadi, kita dapat informasi upaya penyelundupan ini, ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang hasilnya ada dua koper berisikan benih lobster. Kami telusuri posisi dua koper ini sudah dalam bagasi, dan langsung kami turunkan. Dilanjuti dengan kepemilikan yang didapati milik dua wanita, masing-masing berinisial SS dan RF," jelas Gatot Sugeng, di Tangerang, Senin, 24 Juni 2024.
Dua penumpang wanita ini telah masuk ke dalam pesawat, untuk siap berangkat menuju Singapura. Keduanya langsung diturunkan petugas. Hasilnya, mereka mengaku, bila diminta oleh seorang pengendali di Indonesia untuk menjemput koper dan membawanya ke Singapura dengan upah masing-masing Rp 3 juta.
"Mereka ini kurir, diminta untuk antarkan koper itu. Dan awal pembayaran, mereka diupah Rp 1 juta, kalau nanti benih lobster sudah sampai di Singapura, maka akan dilunasi yang upah Rp 3 juta itu," ujarnya.
Selanjutnya, SS yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau IRT, dan RF yang berprofesi sebagai sales ini berupaya mengirimkan 78.750 benih lobster dengan jenis pasir. Kemudian, disembunyikan dalam koper yang dibungkus menggunakan alumunium foil untuk mengelabui petugas.
"Koper ini sudah dalam bagasi tercatat dan ini yang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Makanya kami cek satu per satu atas informasi awal, yang didapati dua koper berisikan 78.750 benih lobster senilai Rp 9,8 miliar," jelas Gatot.
Saat ini kedua perempuan tersebut telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 tahun 2006. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.