Polisi Sebut Kawanan Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar Baru Beraksi Sekali

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Polisi memastikan bahwa kawanan pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar baru pertama kali beraksi memproduksi uang. Mereka beraksi setelah dapat order dari seseorang berinisial P yang sampai saat ini masih diburu.

Dikenal Licin, Aksi Perampok Ulung Ini Berakhir di Sungai Batanghari

"Kemudian untuk yang sudah didapatkan selama beroperasi, bahwa dari hasil pemeriksaan mereka ini baru sekali ini melakukan pencetakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 24 Juni 2024.

Saat itu, buron berinisial P ini berada di Jakarta memesan ke mereka. P minta dibuatkan uang palsu sebanyak Rp22 miliar. Mereka menggunakan mesin pencetak dan diproduksi di sebuah vila di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu tersangka ada yang berprofesi dalam bidang percetakan, sehingga mereka pun menerimanya.

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang

Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Mereka melakukan pencetakan uang ini berdasarkan pesanan dari saudara P yang statusnya sampai saat ini masih kita kejar dan kita sudah menerbitkan DPO ke saudara P," kata dia.

Polisi Blak-blakan soal Pemeriksaan Kasus Korupsi yang Buat Bupati Lampung Tengah

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya