Polisi Sebut Kawanan Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar Baru Beraksi Sekali
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polisi memastikan bahwa kawanan pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar baru pertama kali beraksi memproduksi uang. Mereka beraksi setelah dapat order dari seseorang berinisial P yang sampai saat ini masih diburu.
"Kemudian untuk yang sudah didapatkan selama beroperasi, bahwa dari hasil pemeriksaan mereka ini baru sekali ini melakukan pencetakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Senin, 24 Juni 2024.
Saat itu, buron berinisial P ini berada di Jakarta memesan ke mereka. P minta dibuatkan uang palsu sebanyak Rp22 miliar. Mereka menggunakan mesin pencetak dan diproduksi di sebuah vila di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Salah satu tersangka ada yang berprofesi dalam bidang percetakan, sehingga mereka pun menerimanya.
"Mereka melakukan pencetakan uang ini berdasarkan pesanan dari saudara P yang statusnya sampai saat ini masih kita kejar dan kita sudah menerbitkan DPO ke saudara P," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial U dan I.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.