Perkara Utang Rp 70 Ribu Buat Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul Rumah Hantu'

Ilustrasi pembakaran
Sumber :
  • www.pixabay.com/Myriams-Fotos

Jakarta – Seorang pemain wahana tong setan atau roda gila berinisial EST diamankan oleh pihak kepolisian usai nekat membakar temannya berinisial AMG, yang merupakan pemeran tuyul di wahana rumah hantu.

Aksi pembakaran itu dilakukan di sebuah pasar malam yang berada di wilayah TB Simatupang, Jakarta Timur.

Ilustrasi dibakar hidup-hidup.

Photo :
  • tvOne

"Iya, benar (kejadian pembakaran)," kata Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki, pada Minggu, 23 Juni 2024.

Haris mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu, 20 Juni 2024. 

Peristiwa bermula ketika pelaku menagih utang senilai Rp 70 ribu pada korban. Namun, ketika ditagih, korban enggan membayar dan menanggapi tagihan pelaku dengan bercanda. Hal itu membuat pelaku kesal.

"Korban tidak mau melunasi utangnya, namun si korban tidak mau membayar dan menanggapinya dengan tidak serius," ujarnya.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulut api.

Bank Mandiri Pede Penghapusan Utang UMKM Tak Membuat Kinerja Keuangannya 'Goyang'

Akibatnya, korban pun terbakar dan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. Korban dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka bakar hingga 40 persen.

"Kondisi korban sadar dan dirawat inap di RS Pasar Rebo. Korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen di badannya," tuturnya.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

Pasca kejadian, pelaku langsung diamankan oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-UMKM, PKB Sebut Langkah Heroik Buat Wong Cilik

"Untuk pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Pasar Rebo," tutupnya.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024