Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 M Buat Ganti Uang yang Dimusnahkan BI

Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengatakan uang palsu senilai Rp 22 miliar bakal digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI). 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar.

Photo :
  • Istimewa
Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Wira menjelaskan hal tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari salah satu tersangka inisial M. Ia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. 

DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut. 

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kemudian, kata dia, dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Lebih dari 6 ribu aparat gabungan dikerahkan guna mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024