Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 M Buat Ganti Uang yang Dimusnahkan BI

Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polisi mengatakan uang palsu senilai Rp 22 miliar bakal digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI). 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar.

Photo :
  • Istimewa
GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Wira menjelaskan hal tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari salah satu tersangka inisial M. Ia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. 

DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut. 

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

Kemudian, kata dia, dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya