BI Cek Uang Palsu Rp22 Miliar dari Pabrik di Jakbar, Begini Hasilnya

Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu Rp22 miliar di kawasan Jakarta Barat. Bank Indonesia (BI) pun melakukan penelitian terhadap uang palsu tersebut.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

"Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya sebanyak 1.000 lembar," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo, Jumat, 21 Juni 2024.

Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa uang yang dikirimkan tersebut palsu. Agus menyebut uang yang dipalsukan yakni uang kertas pecahan Rp100.000 edisi tahun 2016.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli," jelas Agus. 

Uang Palsu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Kami sudah sampaikan kepada Polda. Rincian yang mana saja yang kemudian unsur-unsur pengamannya tidak ada dan lain sebagainya," lanjut Agus. 

Agus kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti mengecek keaslian uang. Pengecekan dapat dilakukan dengan metode dasar berupa 3D, yakni dengan dilihat diraba dan diterawang. 

"Menggunakan metode 3D, dilihat diraba diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana, yaitu dengan UV maupun kaca pembesar," tutur Agus. 

Dia bilang BI mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan yang tidak dapat ditiru. "Namun, mudah ditangani oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk perlindungan uang rupiah dari upaya pemalsuan," ujar Agus.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang palsu sebanyak Rp22 miliar turut disita polisi. 

Dalam kasus ini, empat pelaku berinisial M, YA, FF dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya