Polisi: Sindikat Pembuat Uang Palsu di Jakbar Baru Beroperasi April 2024

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan empat tersangka yang merupakan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar baru pertama kali memproduksi uang. Mereka mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024 lalu.

"Sudah berapa lama sindikat itu beroperasi? Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Menurut Wira, sindikat pelaku itu juga mengaku baru sekali melakukan pencetakan.

"Kemudian untuk yang sudah didapatkan selama beroperasi, bahwa dari hasil pemeriksaan mereka ini baru sekali ini melakukan pencetakan," sambungnya.

Wira menyebut sindikat ini mulai menjalankan proses pembuatan uang palsu setelah mendapat pesanan dari seseorang berinisial P yang berada di Jakarta. P meminta para tersangka membuat uang palsu sebesar Rp22 miliar. Adapun status W saat ini masih buron.

"Mereka melakukan pencetakan uang ini berdasarkan pesanan dari Saudara P yang statusnya sampai saat ini masih kita kejar dan kita sudah menerbitkan DPO ke saudara P," kata dia.

Dalam aksinya, pelaku P nanti akan membayar Rp 5,5 miliar jika pesanan uang palsu tersebut selesai diproduksi. Para tersangka pun akhirnya mulai memproduksi dengan menggunakan mesin pencetak di sebuah villa di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Dengan keahlian salah satu tersangka yang berprofesi dalam bidang percetakan, kawanan ini mulai membuat uang palsu.

Namun, sebelum uang palsu tersebut selesai diproduksi dan disebar, aksi para tersangka lebih dulu terungkap polisi. 

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka


 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024