Polisi: Sindikat Pembuat Uang Palsu di Jakbar Baru Beroperasi April 2024

Ilustrasi tersangka pelaku
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan empat tersangka yang merupakan sindikat pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar baru pertama kali memproduksi uang. Mereka mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024 lalu.

Kapolri Ganti Kapolres dan Wakapolres di Jakarta, Ini Rinciannya

"Sudah berapa lama sindikat itu beroperasi? Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan April sampai dengan kemarin ketangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Menurut Wira, sindikat pelaku itu juga mengaku baru sekali melakukan pencetakan.

Polda Metro Dinilai Berupaya Hentikan Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar

"Kemudian untuk yang sudah didapatkan selama beroperasi, bahwa dari hasil pemeriksaan mereka ini baru sekali ini melakukan pencetakan," sambungnya.

Eks Penyidik KPK Sebut Harusnya Firli Bahuri Segera Ditahan Usai SYL Akui Setor Rp 1,3 Miliar

Wira menyebut sindikat ini mulai menjalankan proses pembuatan uang palsu setelah mendapat pesanan dari seseorang berinisial P yang berada di Jakarta. P meminta para tersangka membuat uang palsu sebesar Rp22 miliar. Adapun status W saat ini masih buron.

"Mereka melakukan pencetakan uang ini berdasarkan pesanan dari Saudara P yang statusnya sampai saat ini masih kita kejar dan kita sudah menerbitkan DPO ke saudara P," kata dia.

Dalam aksinya, pelaku P nanti akan membayar Rp 5,5 miliar jika pesanan uang palsu tersebut selesai diproduksi. Para tersangka pun akhirnya mulai memproduksi dengan menggunakan mesin pencetak di sebuah villa di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. 

Dengan keahlian salah satu tersangka yang berprofesi dalam bidang percetakan, kawanan ini mulai membuat uang palsu.

Namun, sebelum uang palsu tersebut selesai diproduksi dan disebar, aksi para tersangka lebih dulu terungkap polisi. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya