Polisi Ungkap Identitas Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
- Istimewa
Jakarta – Polisi mengungkapkan sosok pembeli uang palsu senilai Rp 22 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui bahwa pemesan merupakan seorang warga Jakarta bernama Panji alias P
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan P meminta uang palsu senilai Rp 22 miliar kepada M alias Mul Cs. P mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pemusnahan.Â
"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia," kata Wira dalam keterangannya, Jumat, 21 Juni 2024.
Wira mengatakan, M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Dalam kegiatannya, M turut dibantu oleh FF, YS, dan MDCF.
Dia menyebutkan, produksi uang palsu dilakukan di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Namun, karena masa sewa habis, mereka pindah ke Villa di daerah Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Wira mengungkap bahwa P membayar uang palsu dengan sistem 1 banding 4 dengan uang asli. "Artinya apabila 4 uang palsu ini akan ditukar dengan 1 lembar uang asli," ujarnya.
Kemudian M alias Mul Cs berhasil memproduksi uang senilai Rp 22 miliar pesanan P. Uang lalu dipindahkan ke kantor Akuntan Publik berinisial UY di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Kantor itu dijadikan tempat penyimpanan uang palsu oleh Mul Cs.
Rencananya, kata Wira, uang tersebut akan ditransaksikan dengan saudara P setelah hari Raya Idul Adha. Adapun kesepakatan Mul alias M mendapatkan uang asli sebesar Rp 5,5 miliar.
"Artinya bawa uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp 5,5 miliar.Dan direncanakan setelah hari raya Idul Adha, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, informasinya saudara P, yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank yang selanjutnya akan dibayarkan," katanya..
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih memburu tiga orang tersangka lain yaitu A, I dan P.