Kabar Terbaru Kasus Penjual Siomay yang Curi 675 Celana Dalam Wanita di Semarang

Pedagang siomay pencuri celana dalam wanita ditangkap Polsek Bayumanik Semarang
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang – Polisi melakukan restorative justice kasus pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Saat ini pelaku seorang penjual siomay bernama Jeri asal Bandung sudah dibebaskan.

Viral! Wanita Ini Iseng Mampir ke Rumah Jokowi di Solo, Kaget yang Buka Ternyata...

“Sudah kita RJ (restorative justice),” ujar Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso saat dikonfirmasi, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Kompol Ali menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusiaan. Akan tetapi, manakala ketika Jeri melakukan hal serupa akan diproses hukum.

Heboh! Begini Jawaban Anggota TNI ke Wanita yang Bahas Kalau Gaji TNI Kecil: Gak Bersyukur

Pedagang siomay pencuri celana dalam wanita ditangkap Polsek Bayumanik Semarang

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

“Iya, ada kesepakatan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi namun ketika melakukan hal serupa akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Klarifikasi Sang Istri Usai Viral Menuduh Wanita yang Menggoda Suaminya di Kereta, Warganet Heboh!

Lebih lanjut, saat ini barang bukti ratusan celana dalam wanita juga masih diamankan. Sebagai informasi, total ada 675 celana dalam diambil Jeri dari kos wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam.\

Aksi pelaku juga terekam CCTV. Pelaku terlihat jelas mengambil sejumlah celana dalam yang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku diluar dan langsung diamankan dan diinterogasi.

Setelah diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Rilis Akhir Tahun 2024 Polri

Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice Sepanjang 2024, Negara Hemat Anggaran

Tahun 2023 sebesar 18.175 perkara diselesaikan melalu restorative justice dan meningkat 2.888 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024