Selama 16 Hari Operasi, Polda Bali Tangkap 147 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polda Bali menggelar konferensi pers Operasi Antik Agung 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Selama 16 hari Operasi Antik Agung 2024, Polda Bali berhasil menangkap 147 pelaku penyalahgunaan narkoba. Operasi yang digelar mulai 31 Mei hingga 15 Juni 2024 itu menangkap 70 orang yang masuk dalam target operasi. Sedangkan, 77 orang masuk dalam non target operasi.

25 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerangan Warga di Deliserdang

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, MDMA, pil koplo dan minuman beralkohol (Mikol).

"Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba," ujar Ponco, Kamis, 20 Juni 2024.

Chef Jean-Baptiste Natali: Memimpin Seni Kuliner di Koral Restaurant

Dari 147 kasus, Polda Bali dan jajaran menyita ganja seberat 4.251,72 gram netto, sabu seberat 2.157,12 gram netto, ekstasi sebanyak 1.253 butir, MDMA seberat 3.274,22 gram netto, pil koplo sebanyak 255 butir, 1.760 botol dan 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
Prancis Minta Warganya yang Divonis Hukuman Mati Serge Atlaoui Dipindahkan dari Indonesia

“Barang bukti keseluruhan jika diuangkan mencapai Rp 3.225.550.000. Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Bali dan jajaran berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 950.650 orang,” kata Ponco.

Ponco menjelaskan, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku, untuk  mengungkap peran dari masing-masing pelaku atau tersangka sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Pelaku tindak pidana narkoba akan dijerat sesuai perannya, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pendeportasian dua WN Rusia yang melanggar UU Keimigrasian di Indonesia

Tawarkan Diri Jadi Terapis Pijat Plus Plus di Bali, 2 WNA Rusia Dideportasi ke Moskow

Penangkapan terhadap dua WNA asal Rusia itu bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas,

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024