Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Depok

Satnarkoba Polres Depok ungkap pengedar tembakau sintetis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok – Tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari seorang pembuat narkotika di Depok. Tembakau sintetis senilai Rp 100 juta itu diracik oleh SH (30) di rumah kontrakan di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, mulanya SH membeli ganja di sebuah akun instagram @setexabadi. Lalu barang itu diambil pada 4 Juni 2024.

“Di akun @setexabadi mengambil cairan kimia di daerah Roxy. Setelah itu disuruh mencari kontrakan untuk meracik tembakau sintetis,” kata Arya, Kamis, 20 Juni 2024.

Pelaku diberi uang Rp 600 ribu. Selanjutnya pelaku diberi uang lagi sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau berikut peralatan untuk meracik.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

“Tersangka ini meracik dan ada takarannya, ya takarannya tertentu ini saya enggak sebutkan takarannya. Begitu sudah racikan yang terjadi dia disuruh untuk naruh di tempat-tempat tertentu lalu dijual,” ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan tembakau sintetis seberat 1 kilogram. Harga tiap 1 gram Rp100 ribu. Untuk 1 gram bisa digunakan 3 orang.

“Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita,  ada 1.000 gram saja,  kurang lebih 1 kilogram yang kita sita, ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang. Jadi memang efeknya luar biasa dengan menyita satu kilogram saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1.500 orang,” katanya.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

SH mengaku baru dua kali mengedarkan tembakau sintetis tersebut. Selama ini SH mengedarkan seorang diri.

“Sementara tunggal ya, karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Pembelinya ada yang minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tapi dia kasih patokannya 1 gram itu Rp100 ribu,” ungkapnya.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

SH dijerat Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

5 Narapidana Kasus Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia
Mary jane terpidana mati narkotika saat ucapkan terimakasih

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, mengatakan ingin bertemu dan merayakan Natal, bersama anak-anaknya serta keluarganya, setelah dipindahkan ke negaranya.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024